
Fakultas Hukum bersama Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Ilmu Hukum UNISBA Blitar menyelenggarakan Seminar Nasional bertemakan “Kajian Komprehensif Perlindungan dan Penyelesaian Mafia Tanah untuk Kesejahteraan Masyarakat” bertempatan di Aula tertutup Majapahit pada tanggal 8 Agustus menghadiri 4 pemateri yang kompeten dan ahli di bidangnya, yaitu:
1. Dr. Kasiani, S.H, M.H, selaku dosen Fakultas Hukum UNISBA Blitar
2. Bapak I Gede Suartika, S.H, M.H, WakaPolres Blitar Kota
3. Ribut Setiawan, C.Med, S.H, Penata Pertanahan Muda pada Direktorat Penanganan Perkara Pertanahan, Dirjen PSKP, Kementerian ATR/BPN
4. Lia Retno Wulan, S.H, M.Kn, Notaris/PPAT Kota Blitar
Diskusi yang menarik ini dilatarbelakangi oleh adanya keprihatinan pada persoalan mafia tanah. Mafia tanah merupakan problem nasional dan dirasakan penderitaannya oleh rakyat. Oleh karena itu, seminar nasional ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif bagaimana perlindungan dan penyelesaian persoalan mafia tanah untuk kesejahteraan masyarakat.
Pada Seminar yang dilaksanakan secara hybrid yang dipandu oleh Fitriyah Nurrahmah, S.HI, M.H selaku moderator disambut antusias oleh para hadirin yang hadir di aula tertutup UNISBA Blitar maupun audiens yang hadir melalui zoom meeting. Materi yang dikaji keempat pemateri mengandung definisi “komprehensif” yang berarti benar-benar mendalam dan menyeluruh. Dr. Kasiani, S.H, M.H selaku akademisi membahas“Regulasi Perlindungan dan Penyelesaian Persoalan Mafia Tanah” sedangkan Bapak I Gede Suartika, S.H, M.H danRibut Setiawan, C.Med, S.H memaparkan berkaitan“Upaya dan Hambatan POLRI serta BPN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Persoalan Mafia Tanah” serta Ibu Lia Retno Wulan, S.H, M.Kn, membahas mengenai “Peran Notaris/PPAT dalam Menanggulangi Persoalan Mafia Tanah.
Bapak I Gede Suartika, S.H, M.H, menutup statementnya dengan slogan yang mencuri perhatian, yaitu “jangan main-main dengan tanah karena kita semua akan kembali ke tanah”. Terkait “upaya yang dilakukan oleh BPN terus besinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk tuntaskan kasus pertanahan”, ujar Bapak Ribut Setiawan. Kemudian Peran Notaris/PPAT dalam Menanggulangi Persoalan Mafia Tanah sebagaimana disampaikan Ibu Lia Retno, wajib menerapkan prinsip ketelitian dan kehati-hatian dalam pembuatan akta serta berintegritas menjaga marwah jabatan dan menjunjung kode etik profesi.
Seminar nasional ditutup dengan sesi tanya jawab dengan keempat pemateri. Mari sama-sama kita “Gebuk Tuntas Mafia Tanah”.