Unit Penjaminan Mutu Fakultas Hukum dipimpin Kepala Unit Penjaminan Mutu dan memiliki tugas sebagaimana tercantum dalam SK Rektor Nomor: 060/ SK/UNISBA/III/2023 tentang Pengangkatan Tim Unit Penjaminan Mutu Fakultas Universitas Islam Balitar mendukung Dekan dalam melaksanakan tugas penjaminan mutu. Adapun Fungsi dari Unit Penjaminan Mutu adalah:
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu UNISBA Blitar
- Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNISBA Blitar
- Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNISBA Blitar
- Mengoordinasikan proses penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas Hukum sesuai pedoman yang ditetapkan UNISBA Blitar
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan terkait penjaminan mutu
- Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang akademik meliputi pendidikan dan pengajaran; penelitian; pengabdian kepada masyarakat serta bidang non akademik di Fakultas Hukum
- Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional
- Mengkoordinasikan kegiatan asesmen lapang dalam rangka proses akreditasi program studi nasional
- Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu