Jaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu Fakultas Hukum dipimpin Kepala Unit Penjaminan Mutu dan memiliki tugas sebagaimana tercantum dalam SK Rektor Nomor: 060/ SK/UNISBA/III/2023 tentang Pengangkatan Tim Unit Penjaminan Mutu Fakultas Universitas Islam Balitar mendukung Dekan dalam melaksanakan tugas penjaminan mutu. Adapun Fungsi dari Unit Penjaminan Mutu adalah:

  1. Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu UNISBA Blitar
  2. Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNISBA Blitar
  3. Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNISBA Blitar
  4. Mengoordinasikan proses penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas Hukum sesuai pedoman yang ditetapkan UNISBA Blitar
  5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan terkait penjaminan mutu
  6. Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang akademik meliputi pendidikan dan pengajaran; penelitian; pengabdian kepada masyarakat serta bidang non akademik di Fakultas Hukum
  7. Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional
  8. Mengkoordinasikan kegiatan asesmen lapang dalam rangka proses akreditasi program studi nasional
  9. Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu