Visi, Misi & Tujuan

VISI

Unggul dan terdepan dalam mencetak Sarjana Hukum berdaya saing global bercirikan ke-Indonesiaan, cerdas, profesional, mandiri dan berakhlaq mulia dengan dijiwai nilai-nilai Ke-Islaman dan kearifan lokal.

Penjelasan:

  • Unggul dan terdepan adalah suatu cita-cita untuk mencapai keadaan yang menunjukkan tingkat penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang ditunjukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga mampu berkompetisi di era globalisasi (Perdata, Pidana dan HTN pada tahun 2025).
  • Berdaya saing global bercirikan ke-Indonesiaan adalah mampu menghasilkan Sarjana Hukum yang siap menghadapi tantangan persaingan pasar internasional, serta mampu berinteraksi daya saing masa depan agar menjadi kompetitif yang tetap memegang norma-norma ke-Indonesiaan.
  • Cerdas adalah pola dan cara berpikir ilmiah yang didasarkan pada landasan etika dan moralitas yang tinggi, serta cakap dalam menganalisis situasi dan kondisi peri-kehidupan hukum, guna menciptakan, mengembangkan, dan menerapkan system hukum
  • Profesional adalah gambaran keadaan masyarakat, baik civitas akademika maupun pemangku kepentingan, untuk dapat mengerti, memahami, dan memiliki keterampilan di bidang hukum, dan pengetahuan hukum, sehingga mampu merealisasikan prinsip supremasi hukum yang berkeadilan di dalam semua dimensi dalam kehidupan bersama.
  • Mandiri adalah mampu bertindak sesuai keadaan tanpa meminta atau tergantung pada orang lain serta mampu mewujudkan kehendak/keinginan dirinya yang terlihat dalam tindakan/perbuatan nyata guna menghasilkan sesuatu (barang/jasa) demi pemenuhan kebutuhan hidupnya dan sesamanya
  • Berbudaya adalah bersikap dan berprilaku hukum yang mencerminkan pengetahuan, kesadaran, kepatuhan, dan penghormatan terhadap hukum, sebagai tatanan struktur nilai dan norma yang mensejahterakan dan berkeadilan.

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan di bidang Ilmu Hukum untuk menghasilkan lulusan yang professional di bidang praktik hukum dan konsultan hukum serta mempunyai daya kompetensi, entrepreneural, kompetitif dan akhlak mulia serta mempunyai jiwa nasionalisme dan mandiri melalui kurikulum yang berkualitas serta tenaga pengajar yang kompeten dan berdaya saing dengan menerapkan proses pembelajaran edutainment berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Melakukan kegiatan penelitian hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dan dunia usaha serta mengembangkan kerja sama dengan institusi lain secara berkelanjutan, baik lokal, nasional maupun Internasional dengan nilai-nilai ketaqwaan dan kebangsaan.
  3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat secara efektif dan berkelanjutan serta mengembangkan kerjasama yang bermanfaat serta saling menguntungkan dengan  lembaga lain baik lokal, nasional, maupun internasional dengan dengan nilai-nilai Islam dan kebangsaan.
  4. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi hukum yang kompetitif, modern, dan maju untuk memberikan konstribusi pengetahuan hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum, dalam rangka mewujudkan tata kehidupan bersama yang lebih sejahtera, tertib, dan berkeadilan masyarakat di bidang hukum dengan menerapkan ilmu hukum dan teknologi (keterampilan) hukum, sebagai upaya memberi sumbangsih untuk memajukan dan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum melalui penyuluhan dan pemahaman hukum kepada masyarakat.

TUJUAN

  1. Menjadi Program Studi Ilmu Hukum yang dapat membentuk Sarjana Hukum yang profesional di bidang Praktisi Hukum dan Konsultan Hukum melalui daya kompetensi, entrepreneurship, kompetitif dan akhlak mulia mandiri serta mempunyai jiwa nasionalisme dengan nilai-nilai Ke-Islaman.
  2. Menjadi Program Studi Ilmu Hukum yang dapat mengembangkan Ilmu Pengetahuan di bidang Ilmu Hukum yang dapat memberikan manfaat kepada kemajuan masyarakat dan dunia usaha dengan memanfaatkan dengan nilai-nilai Ke-Islaman ketaqwaan dan kebangsaan.
  3. Menjadi Program Studi Ilmu Hukum yang dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahtaraan masyarakat melalui berbagai bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan berkelanjutan dengan nilai-nilai Ke-Islaman , ketaqwaan dan kebangsaan.
  4. Meningkatkan peran aktif dalam membantu pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dengan cara menciptakan metode yang maju dalam sosialisasi dan penerangan hukum, konsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan hukum, serta pembinaan layanan hukum.