Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Fakultas Hukum, Universitas Islam Balitar

Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi  dijabarkan pada tabel berikut:

No.

Elemen

Tugas Pokok

Fungsi

1.

Dekan

Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam program Sarjana unuk satu cabang ilmu pengetahuan dan ketrampilan teknologi.

 

1)    Melaksanakan, mengembangkan pendi-dikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu untuk program sarjana.

2)    Membantu Lembaga Penelitian dan Pengembangan Universitas dalam melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3)    Membantu pelaksanaan pembinaan sivitas akademika.

4)    Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi.

2.

Kepala UPMF

Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi dan mengendalikan penjaminan mutu akademik dan non-akademik di tingkat Fakultas.

 

1)    Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non-akademik.

2)    Melaksanakan proses penjaminan mutu akademik dan non-akademik di lingkungan Fakultas dan Prodi.

3.

Senat Fakultas

Merumuskan kebijakan dan tolok ukur penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

 

1)   Merumuskan kebijakan tentang penjaminan mutu akademik dalam penyelenggaraan Fakultas.

2)   Merumuskan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik otonomi keilmuan, dan pemberian gelar serta penghargaan akademik.

3)    Merukuskan kebijakan dalam pemanfaatan sumberdaya akademik secara efektif dan efisen  untuk menghasilkan kiinerja yang  baik bagi penngembanngan Fakultas

4

Ketua Program Studi

Merencanakan, mengorganisasi, mengkoordinasi, dan mengawasi melaksanaan kegiatan pendidikan dan  pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sebagian atau satu cabang ilmu yang dikembangkan di tingkat Jurusan.

 

1)    Merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

2)    Mengembangkan kurikulum pendidikan sesuai dengan bidang ilmu.

3)    Mengkoordinasikan dan melaksanakan peraturan akademik.

4)    Menjalin jaringan kerjasama dengan stakeholer dalam rangka mengembangkan Program Studi (pengembangan kompetensi lulusan, kurikulum, dan jaringan kerja).

5)    Mengawasi pelaksanaan kegiatan pela-yanan akademik.

6)    Mengkordinasikan pelaksanaan penja-\minan mutu akademik tingkat Program Studi.

5


Kepala Laboratorium

Mengelola dan memimpin administrasi dan pelayanan Laboratorium Hukum

1)    Mengelola dan memimpin layanan Laboratorium Hukum.

2)    Membuat program kerja Laboratorium Hukum.

3)    Membuat laporan kepada Dekan pelaksanaan program Laboratorium Hukum.

6

Dosen

Melaksanakan fungsi pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, dan penelitian serta tugas tambahan yang diberikan oleh lembaga

1)    Melaksanakan fungsi pendidikan

2)    Melaksanakan fungsi pengabdian kepada masyarakat

3)    Melaksanakan fungsi penelitian

4)    Melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan kebijakan lembaga