Seorang mahasiswa Program Sarjana Strata (S-1) pada akhir studinya diwajibkan untuk membuat Karya Tulis Ilmiah. Penulisan Karya Tulis Ilmiah didasarkan atas hasil penelitian, baik berupa percobaan atau survey, atau berupa laporan magang kerja disertai dengan penggalian-penggalian pendapat dari sejumlah pustaka. Karya tulis tersebut sebagai bahan ujian akhir untuk memperoleh ijasah sarjana yang sesuai dengan SK MENPAN No 59/1987 dikenal dengan nama Skripsi untuk Program S-1 dan Tesis untuk Program S-2 serta Desertasi untuk Program S-3.
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang disusun oleh seorang mahasiswa berdasarkan penelitian disertai dengan penggalian-penggalian data dari sejumlah narasumber atau pustaka, dibawah bimbingan dosen pembimbing, besarnya nilai skripsi 6 SKS.
Tahapan kegiatan
- Pendaftaran Skripsi melalui sevima masing-masing mahasiswa dengan mengajukan judul sementara
- Judul disetujui oleh kaprodi selanjutnya Penentuan Dosen Pembimbing oleh Program Studi
- Setelah mahasiswa mendapatkan dosen pembimbing maka mahasiswa melakukan bimbingan awal dengan dosen pembimbing dan menyusun jadwal dengan persetujuan dosen pembimbing
- Penyusunan proposal skripsi
- Seminar proposal
- Pelaksanaan penelitian
- Analisis data dan penulisan hasil penelitian
- Ujian Akhir
Berikut panduan skripsi tahun 2024 dapat didownload :
| PEDOMAN PENYUSUNAN SKRIPSI 2024 HUKUM | Download |
Panduan PKL
Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan kegiatan akademik yang wajib ditempuh oleh mahasiswa sebagai bagian dari proses pembelajaran di perguruan tinggi. PKL memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh selama perkuliahan ke dalam dunia kerja nyata, khususnya pada instansi pemerintah, lembaga peradilan, kantor hukum, maupun lembaga lainnya yang relevan dengan bidang ilmu hukum.
Melalui kegiatan PKL, mahasiswa diharapkan mampu memahami praktik hukum secara langsung, meningkatkan kompetensi profesional, serta mengembangkan sikap, etika, dan tanggung jawab sebagai calon sarjana hukum.
Pelaksanaan PKL di perguruan tinggi mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang mendorong pembelajaran berbasis pengalaman di luar kampus.
- Statuta dan Peraturan Akademik Universitas Islam Balitar Blitar.
- Pedoman Akademik Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar Blitar.
Pelaksanaan PKL bertujuan untuk:
- 1. Memberikan pengalaman kerja nyata kepada mahasiswa di bidang hukum.
- 2. Meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap penerapan teori hukum dalam praktik.
- 3. Mengembangkan keterampilan profesional, etika kerja, dan tanggung jawab.
- 4. Mempersiapkan lulusan yang siap bersaing di dunia kerja.
Pedoman Penulisan Laporan PKL dapat di download :
| PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PKL 2024 HUKUM | Download |
Template Jurnal
Berikut template jurnal Fakultas Hukum untuk syarat lulus S-1
| TEMPLATE JURNAL HUKUM | Download |
